Pengendalian tata ruang adalah upaya strategis untuk memastikan pemanfaatan lahan dan tata ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RDTR & RTRW) sehingga lingkungan menjadi terjaga, mendorong pembangunan yang teratur, efisien dan berkelanjutan khususnya di Kabupaten Badung.
Pengendalian tata ruang adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan berdasarkan RTDR & RTRW. Tujuannya adalah menciptakan pembangunan yang teratur, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Dengan pengendalian yang baik, konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan, dan dampak negatif terhadap ekosistem dapat dicegah. Langkah ini mencakup pengawasan, pemberian izin, serta penegakan aturan yang mengatur penggunaan ruang untuk berbagai kepentingan, seperti permukiman, industri, dan kawasan hijau.
Melalui pengendalian tata ruang, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa ruang yang ada digunakan secara optimal dan bertanggung jawab. Penerapan kebijakan ini juga membantu mencegah pembangunan liar, kerusakan lingkungan, serta penyalahgunaan lahan yang dapat merugikan banyak pihak. Selain itu, pengendalian yang efektif mendukung terciptanya keseimbangan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.